Sabtu, 04 November 2017

TUGAS KULIAH

NAMA : M. SYANDI AGUNG PRATAMA
NIM     : 02011181520072
M.K      : HUKUM KONSTITUSI B

A. MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT (MPR)

Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia atau cukup disebut Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI) adalah lembaga legislatif yang merupakan salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan indonesia. 
Menurut  Pasal 2 UU NO.17 tahun 2014 : MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum.

B. PERBEDAAN MPR SEBELUM DAN SESUDAH AMANDEMEN UUD 1945

      1.  MPR sebelum Amandemen UUD 1945

            Sebelum adanya amandamen,  kedudukan MPR berdasarkan UUD 1945 merupakan lembaga tertinggi negara dan sebagai pemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat. Seperti yang tercantum dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 bahwa kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Artinya, kekuasaan dilakukan sepenuhnya oleh MPR sehingga tidak terjadi check and balances.1 

Kewenangan MPR menurut naskah asli :

1.      Menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar daripada haluan negara.
2.      Memilih dan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden.2

       2.  MPR setelah adanya Amandemen UUD 1945 :

Setelah amandemen, MPRtidak memiliki lagi kewenangan menetapkan GBHN dan tidak lagi mengeluarkan Ketetapan MPR (TAP MPR), kecuali berkenaan dengan menetapkan Wapres menjadi Presiden, memilih Wapres apabila terjadi kekosongan Wapres, atau memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersama-sama. Setelah amandemen, MPR berkedudukan sebagai lembaga tinggi negara yang setara dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti Lembaga Kepresidenan, DPR, DPD, BPK, MA, dan MK.3

Kewenangan MPR setelah amandemen :

1.      Sesuai dengan Pasal 3 ayat (1), ayat (2), ayat (3) UUD 1945 : Mengubah dan menetapkan UUD, Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden, dan Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.
2.      Sesuai dengan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 tentang pengisian lowongan jabatan Presiden dan Wakil Presiden secara bersama-sama ataupun bilamana Wakil Presiden berhalangan tetap. Secara terperinci wewenang dari MPR sesuai dengan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) adalah : memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya, dan memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya dari dua pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.4

C. TUGAS DAN WEWENANG MPR DALAM UU NO.17 TAHUN 2014

     Wewenang MPR menurut pasal 4 UU NO. 17 tahun 2014 adalah sebagai berikut :

        a. Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;   
        b. Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden hasil pemilihan umum;
        c. Memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya, setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden;
       d. Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya;
       e. Memilih Wakil Presiden dari 2 (dua) calon yang diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya; dan  
       f.  Memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, dari 2 (dua) pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.

     Tugas MPR Menurut Pasal 5 UU NO. 17 tahun 2014 adalah sebagai berikut :

       a.  Memasyarakatkan ketetapan MPR;
       b.  Memasyarakatkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
       c.  Mengkaji sistem ketatanegaraan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta pelaksanaannya; dan
       d.  Menyerap aspirasi masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.5
















Daftar Pustaka

2,4       https://restifebriyanti.wordpress.com/2012/04/09/kewenangan-mpr-sebelum-dan-sesudah-amandemen-uud-1945/


  5        Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.